Jaksa Sebut Pasal yang Didakwakan ke Arif Rachman Telah Terbukti Sepenuhnya
Vod | 6 Februari 2023, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang replik hari Senin (6/2), jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan terdakwa Arif Rachman Arifin, yang mengaku tidak pernah tahu kronologis sebenarnya soal penembakan brigadir Yosua.
Dalil tersebut ditolak, karena jaksa menilai dengan keahliannya sebagai anggota Polri seharusnya Arif dapat mencari informasi dari berbagai sumber serta bisa membaca situasi terlebih jika ada kejanggalan.
Dalam tanggapannya terhadap pembelaan Arif Rachman Arifin, jaksa menyebutkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti sepenuhnya. Termasuk dakwaan pertama tentang informasi elektronik.
Jaksa menyinggung soal daya paksa dalam pleidoi Arif. Menurut jaksa, Arif tidak terbukti berada dalam daya paksa, karena Sambo dinilai tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap nyawa Arif.
Jaksa menilai bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin tidak memiliki itikad baik, karena sudah tahu ada kejanggalan namun tidak jujur sejak awal dan hanya menunggu fakta terkuak dengan sendirinya.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV