> >

Teddy Minahasa Didakwa Menawarkan, Membeli, Menjual, dan Perantara Penyebaran Narkoba

Vod | 5 Februari 2023, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa telah digelar pekan ini.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti kerja sama dengan AKBP Dody Prawira Negara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Persidangan terhadap Teddy Minahasa ini adalah rangkaian penindakan dalam kasus narkoba yang melibatkan penegak hukum.

Ini harus jadi pelajaran berharga dalam hal pengawasan internal Polri, khususnya dalam penanganan kasus narkoba.  

Dari tahun 2016 hingga 2021, PPATK mencatat nilai transaksi keuangan di kasus narkoba mencapai Rp 400 triliun.

Besarnya perputaran uang di kasus “ekstra ordinary crime” ini, rentan disalah gunakan penegak hukum.

Dengan berjalannya proses hukum terhadap perwira tinggi polri yang terjerat narkoba, Teddy Minahasa, apresiasi patut diberikan kepada penegak hukum baik Polri, Jaksa, juga Hakim.

Diharapkan, kasus yang menjerat irjen teddy minahasa ini jadi titik tolak perbaikan serta pengawasan Internal Polri, agar kasus serupa tidak terulang.

Pencegahan yang masif dan intensif, serta teladan dari petinggi Mabes Polri, mutlak ada, agar jajaran di bawahnya tidak main-main dengan kasus narkoba.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU