> >

Sindikat Pemalsu Ijazah Hingga Surat Nikah Ditangkap

Vod | 4 Februari 2023, 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh  pelaku sindikat pemalsu dokumen dibekuk jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ijazah, sertifikat hingga KTP palsu.

Tujuh pelaku sindikat yang ditangkap ini menawarkan jasa pembuatan dokumen ijazah palsu secara online.

Baca Juga: "Reshuffle" Kabinet Jokowi, Kinerja atau Faktor Politik? - Ulasan Istana

Pelaku sudah melakukan pemalsuan dokumen sejak tahun 2022 dan sudah memalsukan puluhan ijazah, ratusan surat izin operator alat berat, serta puluhan surat nikah.

Para pelaku mematok harga untuk pembuatan dokumen palsu ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. 

Ketujuh pelaku ini dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.  

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU