Bolehkah Polisi Punya Istri Lebih dari Satu? | SINAU
Sinau | 4 Februari 2023, 06:00 WIBKOMPAS.TV-Sebelum ada perubahan peraturan, anggota Polri boleh beristri lebih dari satu.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut
- Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Ada surat pernyataan/persetujuan istri
- Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat
- Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil
Pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Artinya polisi tidak diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri, pada ketetapan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.
Pada Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.’’
Baca Juga: Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampaikan Pledoi
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber