> >

Dalam Pembacaan Nota Pembelaannya, Arif Rachman Minta Maaf ke Istri dan Keluarga Besar

Vod | 3 Februari 2023, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan nota pembelaanya, terdakwa kasus perintangan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin meminta maaf kepada sang istri, anak dan keluarga besarnya atas kasus hukum yang kini menjeratnya.

Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua.

Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara, demikian juga dengan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri.

Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: PKB: Surya Paloh Itu Piawai Merangkul Kawan, Mengunci Lawan Politik

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU