> >

Upaya Terakhir Eliezer dan Putri Candrawathi Lolos dari Vonis Hakim

Vod | 2 Februari 2023, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melakukan upaya terakhir agar lolos dari vonis hakim.

Putri tetap menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Terdakwa Eliezer Sampaikan Pembelaan Terakhir di Persidangan Hari Ini

Richard Eliezer mempertanyakan posisinya sebagai justice collaborator yang malah dituntut 12 penjara.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Usai sidang duplik, hakim menjadwalkan sidang vonis keduannya.

Putri akan jalani sidang vonis pada 13 Februari dan Eliezer pada 15 Februari.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU