Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Asal-asalan Menyimpulkan Keterangan Saksi
Vod | 2 Februari 2023, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan duplik hari ini (02/02) di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut, asumsi yang dibangun Jaksa Penuntut Umum, tidak fokus pada pokok perkara.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menyamakan replik Jaksa Penuntut Umum dengan racauan, karena tidak didasarkan pada satu pun alat bukti.
Selain itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi dalam duplik yang dibacakan menganggap jaksa tidak mengetahui makna dari circumtantial evidence atau alat bukti tidak langsung.
Baca Juga: JPU Disebut Gagal Buktikan Peranan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Terdakwa Haruslah Dibebaskan
Penasihat hukum mencontohkan jika jaksa tidak konsisten dalam merespons keterangan ahli.
Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, menyebut lagi-lagi JPU salah menafsirkan fakta fakta soal pembunuhan berencana Yosua yang berujung kesalahan membuat kesimpulan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV