[BREAKING NEWS] Dampingi Anak Sampaikan Pembelaan Terakhir, Orang Tua Eliezer Hadir di Sidang Duplik
Vod | 2 Februari 2023, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menghadapi sidang duplik hari ini (2/2).
Sidang ini kemudian akan menjadi pembelaan terakhir dirinya sebelum menerima tuntutan.
Selain itu, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang Duplik yang merupakan sidang terakhir menjelang vonis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Putri, membacakan pembelaan terakhir, menjawab penolakan jaksa terhadap nota pembelaan Putri.
Di bagian awal duplik, Kuasa Hukum Putri mempermasalahkan panjang Replik dari Jaksa yang hanya setebal 28 halaman, menjawab nota pembelaan Putri yang setebal 955 halaman.
Jaksa Penuntut Umum juga dituding emosional dan tidak mampu melakukan pembuktian atas tuntutannya.
Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan.
Dirinya juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut.
Dalam sidang Duplik hari ini, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai seluruh dalil Replik Jaksa Penuntut Umum rumpang alias tidak substantif.
Bahkan, Kuasa Hukum Putri bilang, dalil dakwaan maupun tuntutan Jaksa, hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi, dan delusi semata.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eliezer, Febri Diansyah memaparkan dalam Duplik, pembelaan terakhir Putri Candrawathi berisi pernyataan bahwa Jaksa Penuntut Umum membuat tuntutan didasarkan dari 11 asumsi tak berbukti.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV