Pembacaan Duplik Selesai, Selangkah Lagi Menuju Vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023!
Vod | 31 Januari 2023, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini (31/01) adalah pembacaan duplik dari terduga Kuat Maruf dan Ferdy Sambo.
Dalam pembacaan duplik hari ini (31/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penasihat Hukum Ferdy Sambo menyatakan menolak tanggapan jaksa penuntut umum atas semua tuntutan.
Baca Juga: Sebut Banyak Kata 'Imajinasi' & 'Halusinasi', Ini Ekspresi JPU saat Dengar Duplik Kuat Ma'ruf!
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo menyebut pola pemikiran dan penyusunan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo kacau dan tak cukup kuat untuk mendakwa Ferdy Sambo, atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Atas dasar tersebut, Tim Penasihat Kuasa Hukum Ferdy Sambo menolak replik dari JPU.
Usai pembacaan duplik, Tim Penasihat Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim bisa menerima duplik Ferdy Sambo.
Majelis Hakim akan membacakan putusan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV