> >

Tolak Pledoi, Jaksa: Richard Eliezer Tetap Jadi Eksekutor Tembak Yosua!

Vod | 31 Januari 2023, 07:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pada Eliezer sesuai tuntutan yakni 12 tahun penjara.

Di muka sidang, jaksa menanggapi pembelaan Eliezer yang menyatakan kejujurannya sebagai terdakwa dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menyatakan tuntutan 12 tahun sesuai Undang-Undang tentang kewenangan jaksa dan telah mempertimbangkan peran serta kejujuran Eliezer sebagai Justice Collabolator yang membuka kotak pandora kasus pembunuhan Yosua.

Dalam tanggapannya, jaksa menilai dari keterangan Eliezer tidak tergambar paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mobil Audi Tampak Ikut Rombongan Polisi Dalam Rekaman CCTV saat Mahasiswi Cianjur Tertabrak

Teriakan Ferdy Sambo “woy kau tembak” tidak termasuk paksaan yang mengakibatkan Eliezer tertekan secara psikis.

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan dalam repliknya, jaksa mengesampingkan sikap batin yang diungkap Eliezer di persidangan bahwa saat penembakan Eliezer menghadapi dilema takut ditembak jika tidak menembak Yosua.

Keluarga meminta jaksa memberikan keadilan pada Richard dan berharap vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Eliezer telah berkata jujur.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Eliezer akan menyiapkan tanggapan terhadap replik jaksa dalam duplik atau sidang jawaban tergugat Eliezer terhadap jaksa sebagai pengugat pada Kamis esok yang difokuskan pada penghapusan pidana Eliezer.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU