Jaksa dalam Replik: Pembunuhan Berencana Dikehendaki Putri Candrawathi, Tak Terbantahkan Lagi
Vod | 30 Januari 2023, 11:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum menyebut bahwa pembunuhan berencana pada Yosua dikehendaki oleh Putri Candrawathi.
Hal tersebut tegas disampaikan pada sidang replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Kesimpulan diambil dari fakta persidangan bahwa Putri menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Yosua di Magelang.
Baca Juga: Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan
“Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Novriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
“Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi,” lanjutnya.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (30/1) kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baik Putri maupun Richard Eliezer atau Bharada E telah sampaikan pleidoi pekan lalu.
Putri kukuh mengatakan tak tahu menahu mengenai peristiwa penembakan Brigadir J atau Yosua, baik saat kejadian maupun perencanaan.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV