Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kuat Ma ruf
Vod | 27 Januari 2023, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan Kuat Ma’ruf hari ini (27/01/23) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa: Rencana Perampasan Nyawa Brigadir J Sudah Diketahui Kuat Ma’ruf
JPU berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf harus dikesampingkan karena tidak memilki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
JPU juga meminta hakim menolak seluruh pledoi Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi tuntutan penjara 8 tahun oleh jaksa.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV