> >

Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Kepala Desa Demo Tuntut Revisi UU Desa!

Vod | 23 Januari 2023, 20:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Kepala Desa berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti revisi Undang-Undang Desa, yang salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Jika revisi UU Desa tidak segera dilaksanakan, Asosiasi Kepala Desa meminta Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mundur.

Para kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (17/01) lalu.

Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode

Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim, Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, bersama dengan 2 asosiasi lainnya menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berasal dari menteri desa dan partai politik.

APDESI juga menuntut mendes mundur bila revisi Undang-Undang Desa tidak segera diwujudkan.

Asosiasi pemerintahan desa berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik, jelang pemilu 2024.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU