Eks Wakapolri Sebut Kasus OOJ Tak Perlu Masuk Ranah Pidana: Cukup Etik Internal Saja
Vod | 21 Januari 2023, 08:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua tidak perlu masuk pidana.
Ia menuturkan terkait perusakan CCTV Duren Tiga oleh para terdakwa perintangan penyidikan sebetulnya bisa diselesaikan melalui mekanisme sidang etik di internal polri saja.
Hal ini disampaikan Oegroseni usai diperiksa sebagai saksi a de charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
“Saya monitoring kasus ini sejak lama. Jadi keinginan saya adalah selamatkan Polri ke depan. Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan OOJ (obstruction of justice) itu, tugas Polri berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai, atau tidak tahu, atau enggak sengaja, itu jagan langsung OOJ. Jadi cukup etik internal aja,”
ujarnya.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Sesalkan Tindakan Ferdy Sambo ke Yosua: Kenapa Harus Pakai Dibunuh?
Ia pun berharap majelis hakim bisa memutus vonis seadil-adilnya.
“Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa OOJ. Mudah-mudahan semoga hakim bisa memutuskan. Bagi saya ada kesalahan penanganan TKP, sudah cukup di sidang etik,” kata Oegroseno.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV