> >

Pelecehan Seksual hingga Dukungan atas Skenario, Ini 4 Poin Kesimpulan Tuntutan Putri Candrawathi!

Vod | 20 Januari 2023, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah poin kesimpulan mengenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Jaksa saat menguraikan fakta dalam surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (18/1).

Lantas, apa saja poin-poinya?

Yang pertama adalah tidak ditemukannya cukup bukti yang merujuk pada pelecehan seksual.

Kedua, Putri lucuti senjata Yosua.

Lalu ketiga, Putri terbukti mendukung rencana Sambo.

Dan yang terakhir, Putri turut mengajak Ricky dan Kuat ke Jakarta.

_____                           

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU