> >

Keluarga Yosua Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada 4 Terdakwa!

Vod | 20 Januari 2023, 18:11 WIB

JAMBI, KOMPAS.TV - Bibi Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak kecewa terhadap tuntutan 8 tahun penjara  kepada Putri Candrawati.

Keluarga Yosua Hutabarat kecewa karena 3 terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak  dituntut maksimal sesuai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Ahli Meringankan Hendra dan Agus: Selama Hard Disk Tak Rusak, Rekaman CCTV Bisa Dipulihkan!

Tuntutan Jaksa dinilai terlalu rendah karena Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua.

Keluarga Yosua juga menyayangkan, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan hanya dituntut penjara seumur hidup.

Keluarga berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU