> >

Tak Lakukan Sesuati saat Yosua Dibunuh, Kejagung Tegaskan Mengapa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Vod | 20 Januari 2023, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan pada Rabu kemarin (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Jaksa menuntut Putri dan Eliezer dengan hukuman yang berbeda.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sedangkan tuntutan Jaksa kepada Eliezer lebih berat daripada Putri Candrawathi; yakni dituntut selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Yosua Hutabarat.

Lalu, apa yang membedakan hukuman Eliezer dan Putri Candrawathi?

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya, berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meirngankan tidak pernah dihukum serta berlaku sopan di persidangan.

Di sisi lain, Kejagung menilai terdakwa Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun penjara karena tidak melakukan sesuatu dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sehingga Kejagung menganggap Putri Candrawathi berada satu klaster dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang mengetahui pembunuhan berencana ini.

Sementara Ferdy Sambo menjadi klaster intelektual dan Richard Eliezer menjadi klaster pelaksana.
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU