Bahas 'Bukti Mahkota', Ahli Forensik Robintan Sulaiman: Apa Itu? Tidak Pernah Dengar
Vod | 19 Januari 2023, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (19/1), sidang atas kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman kembali dilanjutkan.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, Hendra, Agus, dan Arif akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Bahasa.
Ahli Forensik, Robintan Sulaiman mendapatkan pertanyaan dari Jaksa, pun Kuasa Hukum.
Salah satu momen tanya-jawab mengarah pada terminologi "saksi mahkota" dan "bukti mahkota".
Membahas soal peran saksi, ia menegaskan bahwa dampak dan statuus dari saksi mahkota atau saksi biasa adalah sama.
Namun, ketika membahas soal bukti mahkota, dirinya merespons tidak pernah mendengar sebutan seperti itu.
Baca Juga: Ahli Forensik, Robintan Sulaiman Sebut Alat Bukti dalam Kasus Sambo Sangat Signifikan!
Sementara itu, selain Hendra, Agus, dan Arif; dua terdakwa di kasus yang sama, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menghadirkan saksi Ahli meringankan, yaitu Ahli Psikologi dan Ahli Hukum Pidana.
Pada sidang perintangan penyidikan sebelumnya, Jaksa membacakan keterangan Ahli Pidana, Flora Dianti yang tidak dapat hadir.
Dalam keterangannya, Ahli menyebut unsur setiap orang bisa menjadi yang bertanggung jawab dapat dijadikan terdakwa dari sebuah kasus.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV