Sidang OOJ Anak Buah Sambo, Hakim Geram & Minta Jaksa Tak Ulangi Pertanyaan ke Ahli Meringankan
Vod | 19 Januari 2023, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli, salah satunya Ahli Hukum Pidana.
Ahli Hukum Pidana bicara soal unsur kesengajaan dalam hukum pidana; artinya, pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukan dan akibatnya.
Agus Surono mengatakan unsur di Pasal 233 itu menggunakan pengertian dengan sengaja, yang artinya melakukan suatu perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tak bisa dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan.
Artinya adalah unsur dengan sengaja tidak bisa dilupakan untuk dapat tidaknya dikualifikasi sebagai perbuatan dengan sengaja.
Selain itu, hal ini juga menjelaskan mengenai fungsi jabatan.
Surorno menjelaskan bahwa sejauh melaksanakan perintah atasan, tidak melawan hukum, selagi memenuhi fungsi pengamanan dan penyidikan.
Sementara itu, Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum terdakwa Agus Nurpatria, menanyakanan kepada Ahli Hukum Pidana terkait tugas dari atasan, dengan kaitannya dalam sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Kode Etik di kepolisian.
Terutama pasal yang terkait perintah dari atasan ke bawahan, dan tugas tugas yang dilakukan anggota kepolisian di divisi Propam Polri.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV