> >

Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Jaksa: Putri Candrawathi Tak Akui Perbuatan

Vod | 18 Januari 2023, 23:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum mengajukan tuntutan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya selama persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara, kepada Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.

Jaksa menilai, semua unsur dakwaan pasal 340 untuk Putri Candrawathi telah terpenuhi.

Baca Juga: RUU Perlindungan PRT Akan Disahkan, Jokowi: RUU PPRT Beri Perlindungan Lebih Baik

______

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU