> >

Sempat Diundur, Sidang Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Akhirnya Dimulai...

Vod | 18 Januari 2023, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Richard Eliezer sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Rabu (18/1/2023) telah berlangsung sidang tuntutan Terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, sidang tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi juga digelar  hari ini.

Jaksa memberi tuntutan 8 tahun penjara untuk Terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Peran Putri Konkret Dalam Pembunuhan Yosua

Keduanya, Putri candrawathi dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Bagaimana dengan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer?

Mari kita nantikan sidang pembacaan tuntutan hari ini.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU