Penonton di Ruang Sidang Soraki JPU saat Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
Vod | 18 Januari 2023, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Baca Juga: Tangis Ibu Yosua Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri: Tolong Kami Pak Presiden, Beri Kami Keadilan
Selain itu, menurut Jaksa hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi adalah terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai sopan selama persidangan.
Saat tuntutan 8 tahun untuk Putri Candrawathi dibacakan, spontan para penonton di dalam ruang persidangan menyoraki keputusan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV