> >

Dianggap Sopan di Persidangan, Putri Candrawathi Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun!

Vod | 18 Januari 2023, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyebut ada hal yang meringankan istri Ferdy Sambo tersebut yakni tak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap sopan dalam persidangan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan di dalam persidangan,” ujar jaksa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat

Oleh karena itu, JPU menuntut Putri Candarwathi 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU