Jaksa: Rencana Merampas Nyawa Yosua Sudah Ada dari Perjalanan Magelang-Jakarta
Vod | 16 Januari 2023, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel, hari ini (16/01/23).
Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan dari Richard Eliezer, dimana terdakwa Ricky Rizal menyampaikan bahwa pada saat diperjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
Baca Juga: Soal Pengamanan Senjata Yosua, Jaksa: Ricky Rizal Muluskan Rencana Sambo
Ricky Rizal berniat untuk mencelakai atau membunuh Brigadir Yosua Hutabarat yang sedang tertidur di perjalanan.
Dengan cara menabrakan mobil Lexsus milik Ferdy Sambo.
JPU menyebut, apa bila dihubungkan dengan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga maka saling berkaitan dan bersesuaian satu sama lain.
Jaksa menilai, kejadian-kejadian tersebut memberikan petunjuk adanya kehendak jahat dari terdakwa Ricky Rizal untuk mendukung rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
Rencana itu sudah ada dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV