> >

Jaksa Jerat Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP

Vod | 16 Januari 2023, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Ricky Rizal pada sidang Senin hari ini (16/1).

Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, pada persidangan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU