Soal Kuat Tahu Perselingkuhan Yosua dan Putri, Irwan Irawan: Tidak Ada Bukti
Vod | 16 Januari 2023, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf Irwan Irawan menanggapi soal Kuat yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui perselingkuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi.
Irwan menyebut bahwa tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Kuat mengetahui perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
‘’Tidak ada indikasi ke sana, tidak ada saksi yang menjelaskan mereka berselingkuh, tidak dan bukti yang menjelaskan yang bisa mengkonfirmasi bahwa ada peristiwa perselingkuhan. Yang ada itu pelecehan, yang dimana rentetan ceritanya itukan jelas.” Ujar Irwan Irawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana pada Kuat dengan pidana 8 tahun penjara.
Jaksa juga menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV