> >

Jaksa: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Vod | 16 Januari 2023, 13:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Kuat berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Baca Juga: Jaksa Sebut Peran Kuat Maruf Saat Penembakan Yosua di Duren Tiga: Tutup Pintu Untuk Redam Suara

Jaksa juga mengatakan Kuat Maruf mengetahui rencana penembakan Yosua.

Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU