Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Mahfud MD: Dibuat Pemerintah karena Situasi Ekonomi Global!
Vod | 8 Januari 2023, 14:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu 2 Tahun 2022 untuk mengganti UU Cipta Kerja yang sempat ditangguhkan oleh MK karena inkonstitusional bersyarat.
Menanggapi terbitnya Perppu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan dibalik terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut.
Kata Mahfud, penerbitan Perppu mendesak karena alasan ekonomi global di tahun 2023 yang akan mengalami resesi.
“Perppu Cipta Kejra itu dibuat oleh pemerintah karena situasi ekonomi global. Ini saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Akal-akalan!
“Saya katakan bahwa kalau saya tidak ikut sidang kabinet, mungkin saya ikut mengkritik UU Cipta Kerja, tapi karena saya ikut sidang kabinet saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa melanggar undang-undang, meskipun tidak mengeluarkan undang-undang,” tambahnya.
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV