Tips Bisnis Sukses, Begini Syarat dan Prosedur Mendaftarkan Bisnis Franchise
Sinau | 6 Januari 2023, 06:00 WIBKOMPAS.TV- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Waralaba atau Franchise harus memenuhi 6 kriteria berikut:
1.Memiliki ciri khas usaha
2.Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5.Adanya dukungan yang berkesinambungan
6.Hak Kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Syarat Administrasi
- Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang disertai dengan cap perusahaan, tanda tangan Direktur, dan materai
- Fotokopi identitas pemilik
- Fotokopi perjanjian waralaba
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi prospektus penawaran waralaba
- Detail penggunaan tenaga kerja
- Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI
- Fotokopi Akta pendirian untuk badan hukum
- Fotokopi NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
- Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga)
- Surat Kuasa Pengurusan (bila dilalui perantara)
Syarat Teknis
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan setempat
- Sekitar 80% dari peralatan dan barang dagangan dalam bisnis waralaba harus diproduksi di dalam negeri
- Pemilik waralaba harus melakukan kerjasama dengan perusahaan berskala kecil dan menengah
Baca Juga: 7 Bisnis Indra Bekti, Presenter yang Kini Terbaring Sakit Akibat Pecah Pembuluh Darah
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber