> >

Diperintah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Minta Baiquni untuk Copy File DVR CCTV Duren Tiga

Vod | 5 Januari 2023, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (05/01) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat setelah sempat rehat selama satu minggu.

Sidang dibagi menjadi dua bagian.

Di mana persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, akan menghadirkan Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo sebagai saksi.

Baca Juga: Ronny Talapessy Nilai Pemeriksaan Eliezer Sebagai Terdakwa Berjalan Transparan dan Independen

Baiquni bersaksi bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.

Baiquni menjelaskan bagaimana proses ia meng-copy file DVR, gambar CCTV di sekitar lokasi pembunuhan, ke sebuah flashdisk.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU