> >

Ahli Meringankan RIcky: Perbuatan, Alat dan Akibat jadi Faktor Penentu Arah Hukum Pidana

Vod | 4 Januari 2023, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan pada hari ini (04/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya, untuk meringankan tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Ahli Meringankan Ricky Rizal, Firman Wijaya Sebut Praduga Harus Dikendalikan dan Disertai Bukti

Firman Wijaya menjelaskan soal fungsi dari cause and effect dalam kasus pembunuhan maupun pembunuhan berencana.

Ia menyebut bahwa perbuatan, alat dan akibat menjadi faktor penentu arah hukum pidana.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU