Lagi-Lagi, Pengacara Ferdy Sambo Ungkit Motif dan Makna Kata "Hajar" di Persidangan
Vod | 4 Januari 2023, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli meringankan dari kubu Sambo.
Salah satunya ahli hukum pidana yang menjelaskan soal motif dalam pembunuhan berencana.
Lagi-lagi, soal motif pembunuhan ditanyakan oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang yang mengahdirkan ahli hukum pidana dari kubu sambo.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, dalam persidangan menyebut bahwa ada pendapat yang berbeda terkait hal ini, namun dirinya menganut paham yang mementingkan bahwa motif dalam perkara pembunuhan berencana harus dibuktikan.
Tak hanya soal motif, pembahasan kontroversi perintah hajar yang diklaim pihak Sambo kepada Richard Eliezer, kembali dikupas dalam persidangan.
Ahli hukum pidana pun diminta penasehat hukum untuk menjelaskan soal siapa yang harus bertanggungjawab jika pelaku salah menafsirkan pemerintah.
Baca Juga: Jaksa Singgung Kasus Kopi Sianida Terkait Alat Bukti Tak Langsung dalam Pembunuhan Yosua Hutabarat
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV