> >

Pemulung Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun

Vod | 3 Januari 2023, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjerat tersangka penculikan anak Malika, Iwan Sumarno melanggar pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman Sembilan tahun penjara.

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan motif penculikan karena pelaku masih berbelit-belit.

Baca Juga: Rekaman CCTV Polisi Tangkap Pelaku Penculik Malika di Wilayah Ciledug

Pelaku ditangkap saat berada di Kawasan Cipadu pada Senin (2/1/2023) Malam.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU