> >

Ahli Meringankan Sambo: Pembunuhan Berencana Harus Penuhi Beberapa Unsur

Vod | 3 Januari 2023, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim memaparkan makna dengan sengaja dan direncanakan dalam tindak pidana pembunuhan. 

Ahli hukum yang didatangkan pihak terdakwa Ferdy Sambo ini juga menjelaskan beberapa unsur yang harus memenuhi pembuktian pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tolak Jadi Saksi

Sebagai informasi, Said Karim dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (3/1/2023).

Video editor: Lintang Amiluhur

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU