> >

Ahli Meringankan Kuat Maruf: Pembuktian Pidana Minimal 2 Alat Bukti yang Sah

Vod | 2 Januari 2023, 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Duduk sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan memaparkan syarat pembuktian yang sah di persidangan.

Saksi ahli mengatakan dalam persidangan minimal harus ada 2 alat bukti yang sah dan diambil dengan prosedur yang sah. Bukti yang tak diperoleh dengan cara yang sah tidak bisa dipakai sebagai unsur pembuktian dalam sidang.

Baca Juga: Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim Diproses, Komisi Yudisial Ungkap Perkembangannya

Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum.

Video editor: Lintang Amiluhur

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU