> >

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Baru

Vod | 1 Januari 2023, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini ada 5 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. 

“Kami telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, dan CV Chemical Samudera.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp 31,4 Triliun di Tahun 2022

Namun terdapat tiga perusahaan baru yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sigit menegaskan kepolisian bakal melakukan penegakan hukum dengan tegas terkait kasus yang mengorbankan anak-anak ini.

Video editor: Vila Randita

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU