> >

Pakar Hukum Pidana soal 35 Bukti dari Tim Pengacara Sambo & PC: Harus Berkaitan dengan Sidang

Vod | 29 Desember 2022, 22:01 WIB

KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy sambo dan Putri Candrawati menyerahkan 35 bukti dalam sidang dengan agenda pembuktian.

Dari 35 bukti yang dihadirkan, di antaranya dokumentasi kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan para ajudan dan asisten rumah tangga.

Beberapa foto yang ditampilkan antara lain seputar kegiatan ajudan dan ART ketika di magelang, saat perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo, hingga foto dan video situasi di Duren Tiga.

Ada juga foto-foto keakraban korban, Yosua Hutabarat bersama keluarga Ferdy Sambo dan para ajudan.

Selain foto dan video kedekatan keluarga sambo dengan ajudan dan ART, dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum juga menampilkan bukti-bukti prestasi Ferdy Sambo kala menjadi Kadiv Propam Polri.

Kuasa Hukum menyampaikan, Bukti yang diserahkan ke Majelis hakim ini bertujuan agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman.

Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, hari ini (29/12) digelar sidang pemeriksaan saksi.

Untuk terdakwa CHUCK putranto dan Baiquni Wibowo, yang jadi saksi adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.  

Dalam kesaksiannya, Agus Nurpatria membantah soal perintah perusakan CCTV.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan menjelaskan bukti meringankan di persidangan?

Kompas TV tanyakan ke Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU