Ahli di Sidang Perintangan Penyidikan: Dalam Digital Forensik, Ada Ekstraksi 'Logical' & 'Physical'
Vod | 29 Desember 2022, 16:13 WIBKOMPAS.TV - "Dalam digital forensik, ada ekstraksi 'logical' dan 'physical'. Jadi kami bisa melakukan pencarian data, jika memang dalam keadaan normal," ucap Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kamis (29/12).
Lantas, apa kelanjutannya?
Saksikan Sidang “Obstruction of Justice” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tayangan di atas!
Baca Juga: Soal Upaya Penyelamatan Data, Ahli Digital Forensik: Hard Disk Menyatu & Sudah Patah
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan Ahli untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Ahli yang akan dihadirkan di muka persidangan, antara lain berasal dari Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto dan Ahli Digital Forensik Adi Setya, serta Ahli Hukum Pidana UI, Flora Dianti.
Dalam Persidangan Perintangan Penyidikan hari ini, Kamis (29/12), yang dibahas adalah terkait kronologi sekaligus mendalami penyerahan DVR CCTV yang diberikan terdakwa, Chuck Putranto kepada Polres Jakarta Selatan, serta memperjelas keburaman terkait skenario tembak-menembak
Sementara itu, hari ini juga, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menampilkan sembilan bukti untuk meringankan kliennya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/12), Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, sembilan alat bukti tersebut menurut rencana ditampilkan pada persidangan, mengingat masih ada dua persidangan terakhir.
Meski demikian, apa saja sembilan alat bukti yang akan ke persidangan belum diungkap Kuasa Hukum Sambo dan PC.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV