> >

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Jaksa Ajukan Banding

Vod | 29 Desember 2022, 12:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menpora, Roy Suryo, divonis hukuman sembilan bulan penjara, dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Atas putusan ini, pihak Jaksa ajukan banding.

Mantan Menpora, Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian, atau permusuhan individu.

Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Tak Posting Meme Stupa Mirip Jokowi: Saya Pakai Fitur "Multiple Quote Tweet"!

Roy divonis sembilan bulan penjara.

Jaksa langsung mengajukan banding.

Jaksa menilai, ada beberapa tuntutan yang tidak dipertimbangkan, seperti penjara dan denda.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU