> >

Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Hanya Copy Paste Data DVR CCTV, Bukan Memindahkan!

Vod | 29 Desember 2022, 10:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini, Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang.
Ada sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain ahli pidana dan saksi yang berpengalaman di Laboratorium Forensik. 

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Akan Ajukan 9 Bukti Meringankan di Persidangan Hari Ini

Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa Baiquni hanya mengcopy data yang ada di DVR CCTV, bukan memindahkan yang artinya data asli masih berada dalam DVR CCTV.

Hal tersebut juga sudah diuji dan terbukti bahwa data yang ada di DVR tidak bisa dipindahkan melainkan hanya bisa dicopy tanpa menghilangkan data asli.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU