Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Vod | 29 Desember 2022, 08:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Eliezer menghadirkan ahli meringankan yakni Pakar Pidana, Albert Aries.
Di persidangan ia menyatakan bahwa dalam melaksanakan perintah jabatan, seseorang lebih memilih melaksanakannya tanpa berpikir soal pidana.
Seorang penerima perintah jabatan ini menaati perintah dalam keadaan terpaksa karena menghadapi konflik, sehingga penerima perintah tidak bisa dipidana.
Baca Juga: BAP Eliezer 5 Agustus Dipersoalkan, Ronny: Itu Masih Skenario, Didampingi Pengacara dari Ferdy Sambo
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Ahli Psikologi Klinis, Liza Marielly Djaprie menyebut, bahwa dari hasil tes, Richard Eliezer memiliki level kepatuhan yang sangat tinggi.
Hal ini terlihat pada Eliezer memiliki kecenderungan patuh pada lingkungan.
Sejumlah ahli sudah dihadirkan pihak Eliezer dalam siding, dengan harapan dapat meyakinkan hakim bahwa Eliezer menembak Yosua hanya menjalankan perintah atasanya yaitu Ferdy Sambo.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV