> >

Status Justice Collaborator Richard Eliezer, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Vod | 28 Desember 2022, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Albert Aries tanggapi pertanyaan dari penasihat hukum Richard Eliezer terkait status Justice Collaborator Eliezer.

Penasihat hukum menanyakan status Justice Collaborator tak bisa disematkan pada terdakwa kasus pembunuhan.

Menurut Albert, bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu seperti kekerasan seksual hingga HAM berat yang tidak bisa dijadikan Justice Collaborator.

Baca Juga: Kata Ahli Albert Aries Terkait Eliezer Hanya Menjadi Alat Ferdy Sambo

Albert juga menjelasakan perlindungan seperti LPSK bisa dilakukan terhadap terdakwa yang ingin mengungkap kejahatan

Hal ini disampaikan oleh Albert saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12)

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU