Ahli dari Pihak Sambo dan Putri Sebut Tes Poligraf Perlu Diperdebatkan Lebih Lanjut
Vod | 27 Desember 2022, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil menyatakan hasil tes poligraf atau tes kebohongan masih bisa diperdebatkan untuk dijadikan alat bukti atau barang bukti.
Baca Juga: Ahli Sebut Karakter Eliezer Patuh dan Cenderung Menghindari Konflik
Menurut Elwi jika hasil tes diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan aturan maka harus dikesampingkan dalam pengadilan perkara.
“Terkait dengan poligraf saya kira ini sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut.” Ujar Elwi.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV