> >

Momen Jaksa Kesal Dituding Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan Yosua

Vod | 27 Desember 2022, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kesal dengan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Jaksa menilai Febri telah menyimpulkan bahwa Jaksa tak bisa membuktikan motif dalam kasus kematian Brigadir J.

Kemudian, ketua majelis hakim melerai perdebatan yang terjadi. Majelis hakim mengatakan bahwa hal yang diperdebatkan jaksa, nantinya akan disampaikan saat tuntutan.

Baca Juga: Kata Ahli Pidana Soal Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Febri Diansyah kemudian mengatakan bahwa majelis hakim tak melarang pertanyaan tersebut kepada saksi ahli meringankan.

Sebagai informasi, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Sambo dan Putri adalah Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas.

Video editor: Lintang Amiluhur
 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU