> >

Kata Ahli Pidana Soal Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Vod | 27 Desember 2022, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil, mengungkapkan alasannya mengapa Putri Candrawathi tidak bisa ikut dijerat dalam pasal pembunuhan di kasus Yosua.

Dalam persidangan, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempertanyakan kategori turut serta melakukan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ahli Sebut Bobot Keterangan Richard Eliezer Sama dengan Saksi Lainnya

Ahli menjawab jika seseorang tidak mengetahui rencana pembunuhan dan hanya berada di lokasi serta waktu yang salah maka tidak bisa dipidana turut serta melakukan.

Video editor: Lintang Amiluhur

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU