> >

Sambo Ingin Bebas, Pengamat: Tidak Mudah, Jaksa Pasti Tuntut dengan Pasal Berlapis

Vod | 27 Desember 2022, 17:40 WIB

KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candawathi, Rasamala Aritongang bertanya kepada ahli jika pasal yang didakwakan tak bisa dibuktikan hingga akhir proses persidangan.

Ahli menyebut, terdakwa  dapat divonis bebas kerena dakwaan sama sekali tak bisa dibuktikan. 

Dalan persidangan hari ini, Selasa (27/12) Ahli Hukum Pidana Elwi Danil menjelaskan unsur-unsur pembunuhan berencana.

Apakah kasus pembunuhan Yosua Hutabarat iini masuk ke dalam pembunuhan berencana?

Telah bergabung Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
 

Baca Juga: Sebut Kata "Hajar" Perlu Dipahami Maknanya, Elwi Danil: Coba ke Ahli Bahasa

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU