> >

Ahli Ungkap Orang yang Jadi Alat Tak Dapat Dipidanakan, Pengacara Sambo Blunder?

Vod | 27 Desember 2022, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil dalam persidangan menyebut kriteria pelaku yang menjadi kaki tangan tak dapat dipidanakan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo: Apa Kesaksian “Justice Collaborator” Jadi Prioritas?

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU