> >

Tak Ditunda Hingga Tahun Baru, Ini Agenda Sidang Pembunuhan Berencana Yosua Pekan Depan!

Vod | 24 Desember 2022, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12) kemarin.

Keterangan mantan anah buah Sambo dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, menguak fakta baru salah satunya soal barang bukti CCTV.

Ahli Digital Forensik, yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Arif Rachman menyebut, ada pemindahan sebanyak 2.831 file, ke dalam barang bukti hardisk eksternal, milik Baiquni Wibowo.

Data yang dipindahkan pada 13 Juli tengah malam itu , diantaranya adalah video CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sebanyak 2.831 Data Disalin pada 13 Juli Tengah Malam, Salah Satunya Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo!

Sementara Chuck Putranto yang jadi saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto, bercerita dari rekaman CCTV yang disodorkan kepadanya ia melihat Yosua masih hidup, saat Ferdy Sambo ke Duren Tiga.

Chuck menyaksikan salinan rekaman CCTV itu bersama Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, akan dilanjutkan kembali pada 5 Januari.

Pasalnya pekan depan majelis hakim akan cuti natal dan tahun baru.

Sidang pada awal tahun depan, masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi.

Saksi tersebut adalah ahli pidana, yang berhalangan hadir di sidang Jumat (23/12) kemarin.

Keterangan para saksi mahkota dan ahli, menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk menentukan nasib para terdakwa yang terlibat kasus penembakan Yosua.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU