Hakim Tegur Jaksa karena Tak Bisa Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto: Saya Ingatkan Saudara!
Vod | 23 Desember 2022, 11:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Afrizal Hadi menegur jaksa penuntut umum (JPU) saat membuka sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Hal tersebut lantaran jaksa penuntut umu tidak bisa menghadirkan saksi ahli.
Sementara saksi ahli yang rencananya dihadirkan yakni ahli digital forensik Heri Priyanto.
“Ada saksinya, ahlinya ada?” Tanya Afrizal.
“Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua.” Jawab jaksa.
“Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara , kalau saudara serius ini ada masa penahanannya.” Kata Afrizal.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Awal Terbongkarnya Skenario Pembunuhan Yosua, karena Bharada Eliezer?
“Baik Yang Mulia.” Jawab jaksa.
Afrizal Hadi pun mengingatkan bahawa persidangan perintangan penyidikan yang berjalan sudah terlalu longgar.
“Ini sudah terlalu longgar, ini harus marathon persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00, harus dipahami ya baik ya, penuntut umum berkali-kali saya ingatkan ya, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini ya, saya sudah berkali-kali dan tercatat di persidangan dan didengar dipersidangan saya mengingatkan saudara penuntut umum.” Tegasnya.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV