> >

Ahli Dihadirkan di Persidangan Arif Rachman, Pakar: Tidak Ada Istilah Keterangan Palsu bagi Ahli

Vod | 23 Desember 2022, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh anak buah Ferdy Sambo hari ini (23/12) akan dilakukan di dua ruang sidang berbeda.

Terdakwa yang hadir hari ini adalah Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Dua ahli akan dihadirkan di persidangan Arif Rachman untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Sidang Perintangan Penyidikan Irfan Widyanto dan Arif Rachman Dilakukan di 2 Ruang Sidang Berbeda

Ahli tersebut adalah Ahli Digital Forensik dari Dittipidsiber Polri, Adi Setya dan juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih.

Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU